Langsung ke konten utama

Warga Negara dan Negara

Warga Negara

Warga Negara adalah orang-orang yang secara resmi ikut menjadi bagian dari penduduk yang dimana mereka menjadi salah satu unsur negara. Warga Negara ini merupakan salah satu unsur pokok suatu negara yang dimana masing-masing warga negara memiliki suatu hak dan kewajiban yang tentu perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya.
  Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya, negara juga memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada setiap warga negaranya. Setiap warga Negara wajib berperan aktif dalam urusan negaranya, karena memang itu tugas dari warga Negara, yaitu memajukkan Negara. Tapi, kadang warga Negara justru tidak peduli terhadap urusan negaranya, contohnya pada saat Pemilu (Pemilihan Umum). Mungkin ada sebagian warga Negara tidak peduli terhadap urusan tersebut. Mereka berpikir bahwa “Percuma milih presiden dan wakil presiden, ntar juga presiden dan wakil presiden terpilih juga klupa terhadap rakyatnya. Presiden dan wakil presiden lebih mementingkan rakyat “besar” dibandingkan rakyat “kecil”. “ . Padahal itu merupakan asumsi-asumsi sebagian masyarakat, ya tetapi faktanya memang begitu. Tetapi kita sebagai warga Negara tidak boleh berpikiran dan melakukan itu, karena 1 suara kita itu berperan penting bagi kehidupan Negara selama 5 tahun kedepan. Maka dari itu , kita sebagai warga Negara jangan hanya mengeluh-mengeluh saja, kita harus berusaha dan berkerja keras agar Negara ini makmur. Jangan hanya mengandalkan pemerintah, percuma dong kalau pemerintah yang kerja, tetapi masyarakatnya tidak mau mendukung dari program-program pemerintah. Jadi ya, kita harusnya bersama pemerintah saling bahu-mambahu lah untuk kepentingan bersama , yaitu menjadikkan Negara ini makmur,aman,adil,dan sentosa.

Negara

         Negara adalah suatu wilayah yang didiami oleh suatu penduduk secara tetap dan mempunyai sistem pemerintahan. Keberadaan suatu negara harus diakui oleh negara lain. Selain itu kita dapat mengelompokkan pengertian negara menjadi empat yaitu pengertian negara ditinjau dari organisasi kekuasaan, organisasi politik, organisasi kesusilaan, dan intergrasi antara pemerintah dan rakyatnya. Istilah negara yang dipergunakan dalam ilmu kenegaraan saat ini merupakan terjemahan dari State (bahasa Inggris), De staat (bahasa Belanda), La stato (bahasa Italia), Der staat (bahasa Jerman).

  •   Unsur-unsur terbentuknya Negara di bagi 2 yaitu, Unsur Konstitutif dan Unsur Deklaratif.
  1.  Unsur Konstitutif


Ø  Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang ada di wilayah suatu negara dan taat pada peraturan di negara tersebut. Berdasarkan hal tersebut, keberadaan rakyat adalah unsur penting bagi terbentuknya suatu negara. Rakyat sendiri dikategorikan menjadi; penduduk dan bukan penduduk serta warga negara dan bukan warga negara. Penduduk adalah orang-orang yang berdomisili atau menetap dalam suatu negara. Bukan penduduk adalah orang yang sementara waktu berada dalam suatu negara.

Ø  Wilayah
Unsur wilayah adalah hal yang sangat penting untuk menunjang pembentukan suatu negara. Tanpa adanya wilayah, mustahil sebuah negara bisa terbentuk. Wilayah inilah yang akan ditempati oleh rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan. Wilayah suatu negara adalah kesatuan ruang yang meliputi daratan, lautan, udara, dan wilayah ekstrateritorial.

Ø  Pemerintahan
Unsur pemerintah yang dimaksudkan disini adalah pemerintahan yang sah dan berdaulat. Pemerintahan yang sah berarti pemerintah yang diakui oleh rakyat untuk menjalankan roda pemerintahan. Sedangkan, pemerintahan yang berdaulat berarti memiliki kekuasaan penuh untuk mengatur jalannya Negara.

    2. Unsur Deklaratif


Selain unsur pokok, terdapat pula unsur lain yang menjadi pembentuk suatu negara, yaitu pengakuan dari negara lain. Adapun pengakuan dari negara lain merupakan unsur negara yang bersifat deklaratif atau bersifat menerangkan keberadaan suatu negara. Suatu negara baru penting untuk menerangkan keberadaannya agar dikenali oleh negara lainnya. Fungsinya adalah agar negara baru tersebut dapat menjalin hubungan diplomatis dengan negara lainnya, begitupun sebaliknya.

Ø  Fungsi Negara secara umum adalah

1.       Fungsi keamanan dan Ketertiban
Stabilitas Negara yang kondusif menjamin terlaksananya program-program pembangunan dengan lancar. Oleh karena itu, Negara harus menjaga keamanan dan ketertiban di negaranya. Selain itu, keamanan dan ketertiban diharapkan dapat mencegah bentrokan-bentrokan dan pertikaian yang terjadi antarmanusia di dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.. Negara merupakan stabilisator bagi masyarakat. Negara harus menciptakan hukum untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban. Namun demikian, penertiban yang dilakukan oleh Negara tetap harus berdasarkan peraturan perundang-undangan.

2.       Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Suatu Negara dibentuk dengan tujuan untuk menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, Negara berfungsi untuk berusaha sebaik-baiknya menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Usaha tersebut, antara lain dengan pembangunan di segala bidang dan menciptakan sistem ekonomi demi tercapainya kesejahteraan dan kemakmuran. Namun, bukan berarti pembangunan menjadi tanggung jawab Negara sepenuhnya, tetapi juga diperlukan dukungan rakyat.


3.       Fungsi pertahanan
Fungsi pertahanan Negara sangat penting bagi kelangsungan hidup bangsa dan Negara. Pertahanan Negara akan menentukan bertahan atau tidaknya sebuah bangsa dan Negara. Fungsi ketahanan Negara berkaitan dengan pertahanan dari serangan Negara lain. Oleh karena itu, diperlukan pengadaan alat pertahanan Negara serta personil keamanan yang terlatih dan tangguh.

4.       Fungsi Keadlian
Fungsi Negara yang terakhir adalah keadilan. Keadilan bagi setiap warga Negara harus ditegakkan tanpa membeda-bedakan. Oleh karena itu, dibentuklah badan-badan peradilan Negara yang harus menjamin keadilan setiap warga Negara. Usaha yang dapat dilakukan, antara lain memberikan keputusan yang adil dalam hukum. Jika keadilan tidak ditegakkan akan muncul gejolak dalam masyarakat yang justru akan mengganggu keamanan Negara. Sebaliknya, jika keadilan ditegakkan akan muncul kehidupan masyarakat yang dinamis dan harmonis

Ø  Bentuk-bentuk Negara yaitu

  • 1.       Negara Kesatuan

Pengertian dari negara kesatuan adalah suatu bentuk negara yang bersusun tunggal, dimana di dalam negara tersebut hanya terdapat satu buah negara, tidak ada negara di dalam negara. Negara dengan kesatuan mempuyai beberapa ciri-ciri yaitu :

a) Memiliki satu pemerintahan pusat yang memegang seluruh kekuasaan pemerintah.
b) Memiliki satu konstitusi (UUD) yang berlaku di seluruh wilayah negara.
c) Memiliki satu kepala negara untuk seluruh rakyat.
d) Memiliki satu lembaga perwakilan
e) Memiliki satu kabinet/dewan mentri

Dalam negara kesatuan ini terdapat dua macam sistem, yaitu sistem sentralisasi dan juga sistem desentralisasi.

  • 2.       Negara Serikat (Federasi)

Bentuk negara yang kedua adalah negara serikat. Pengertian dari negara serikat adalah suatu negara yang terdiri atas beberapa negara bagian dengan mempunyai satu buah pemerintah federasi yang mana bertugas untuk mengendalikan kedaulatan negara tersebut. Negara bagian pada negara yang berbentuk serikat tidak memegang kedaulatan negara, sebab yang memegang adalah pemerintah federal. Negara bagian masih mempunyai kedaulatan ke dalam untuk mengatur/mengurus rumah tangga daerah sendiri.

Kemudian yang berkaitan dengan keuangan, keamanan, dan peradilan biasanya diurus oleh pemerintah federal.  Amerika Serikat, Kanada dan Australia adalah contoh negara serikat (federasi).

  • 3.       Perserikatan Negara (Konfederasi)

Pada hakikatnya, konfederasi atau perserikatan negara bukanlah merupakan negara itu sendiri, melainkan suatu gabungan dari negara-negara yang sudah merdeka. Masing-masing negara memiliki kedaulatan secara penuh. Dan biasanya perserikatan/konfederasi ini dibentuk dengan tujuan tertentu, misalnya untuk membentuk pertahanan bersama, atau utuk urusan politik luar negeri.

  • 4.       Uni

Berbeda dengan konfederasi kalau pengertian dari uni adalah suatu gabungan dari berbagai negara yang memiliki satu kepala negara untuk semua negara yang tergabung dalam uni. Uni terdapat dua macam, yaitu uni riil dan uni personal.

  • 5.       Dominion

Kemudian bentuk negara yang selanjutnya adalah Domonion. Pengertiannya adalah suatu bentuk negara yang secara khusus terjadi didalam sejarah ketatanegaraan. Negara inggris merupakan gabungan dari negara-negara merdeka bekas jajahan Negara Inggris pada masa lalu, tetapi tetap mengikatkan diri dalam lingkungan kerajaan Inggris.

  • 6.       Koloni / Negara Jajahan

Pengertian dari negara koloni adalah suatu negara yang berada dalam kekuasaan atau jajahan negara lain dan belum merdeka.

  • 7.       Protektorat

Pengertian dari protektorat yaitu suatu negara yang berada di bawah perlindungan negara yang lain, dimana negara tersebut dianggap lebih kuat sehingga dijadikan sebagai tempat perlindungan.

  • 8.       Mandat

Pengertian dari mandat adalah suatu negara bekas jajahan negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia II yang kemudian diatur oleh pemerintah perwalian dengan pengawasan Komisi Mandat Liga Bangsa-Bangsa.

  • 9.       Trust

Bentuk negara selanjutnya adalah trust. Pengertian dari trust ini adalah suatu negara yang mana pemerintahannya diawasi Dewan Perwalian (Trusteeship Council) PBB.



Sumber :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Metode Pencarian Buta dan Heuristik

Pencarian Buta Merupakan pencarian asal ketemu. Jika solusi sudah ketemu, maka pencarian akan dihentikan. Jika dibuat skemanya, pencarian buta hanya mengenal tiga bagian, [masalah]-[pencarian]-[solusi]. Misalkan dalam kotak ada 3 kelereng warna merah, 3 biru, dan 3 kuning. Masalahnya adalah, ambillah satu kelereng yang berwarna merah. Solusi, setelah melakukan pencarian, kemudian didapat satu kelereng warna merah, nah, itulah solusinya. Algoritma Breadth-First Search Traversal akan dilakukan dalan suatu graf, misalnya dimulai dari simpul v.  Kunjungi simpul v, bila simpul yang dicari ditemukan, maka pencarian selesai dan kembalikan hasil. Bila tidak ditemukan, kunjungi semua simpul yang bertetangga dengan v, bila tidak ditemukan, cari lagi di simpul yang belum dikunjungi yang bertetangga dari simpul yang dikunjungi tadi. Begitu seterusnya sampai pencarian selesai (pencarian berhasil atau tidak ditemukan). Contoh Penerapan BFS Pencarian Jalur Terpendek dalam Permaina

Data Science vs Big Data vs Data Analytics

Data Science Tahun 2012 yang lalu, Harvard Business Review menyebut profesi data scientist sebagai profesi terseksi abad 21. Bagaimana tidak? Seorang data scientist memiliki kemampuan mengolah data dengan volume yang sangat besar dalam sehari. Ia juga dituntut untuk mempunyai tingkat kreativitas yang tinggi untuk mengomunikasikan hasil olahan data. Kemampuan ini sangatlah jarang ditemukan. Inilah yang membuat profesi ini terlihat keren, dan konon memberi pundi-pundi penghasilan yang tidak sedikit. Seorang data scientist dituntut untuk menguasai sejumlah disiplin ilmu: ilmu statistik untuk mengolah data, pemrograman sebagai pendukung pengolahan data dalam jumlah besar, ekonomi (atau bidang ilmu lain tergantung pada bidang perusahaan atau organisasi) dalam menganalisis dan mendapatkan insight dari hasil olahan data, serta kemampuan untuk menceritakan (story telling) data yang telah dianalisis. Big Data Big Data adalah istilah yang menggambarkan volume data yang besar, baik d

Perbandingan Framework COBIT, ITIL, dan Six Sigma

ITSM ITSM (Information Technology Service Management, Manajemen Layanan Teknologi Informasi) adalah suatu metode pengelolaan sistem teknologi informasi (TI) yang secara filosofis terpusat pada perspektif konsumen layanan TI terhadap bisnis perusahaan. Beberapa contoh kerangka kerja yang menerapkan ITSM adalah COBIT, ITIL, dan Six Sigma. Framework COBIT (Control Objectives for Information and Related Technology) Konsep kerangka kerja COBIT dapat dilihat dari tiga sudut pandang, meliputi : Information Criteria, IT Resources, IT Processes, seperti terlihat pada gambar dibawah ini : Model proses COBIT terdapat empat domain yang didalamnya terdapat 34  proses dalam memberikan informasi kepada dunia usaha sesuai dengan bisnis dan kebutuhan tata kelola teknologi informasi. Sehingga domain tersebut dapat diidentifikasikan yang terdiri dari 34 proses, yaitu (ITGI, 2007) : Domain Plain and Organize (PO) Yaitu mencakup masalah mengidentifikasikan cara terbaik TI untuk membe