Warga Negara
Warga Negara
adalah orang-orang yang secara resmi ikut menjadi bagian dari penduduk yang
dimana mereka menjadi salah satu unsur negara. Warga Negara ini merupakan salah
satu unsur pokok suatu negara yang dimana masing-masing warga negara memiliki
suatu hak dan kewajiban yang tentu perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya.
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban
terhadap negaranya. Sebaliknya, negara juga memiliki kewajiban untuk memberikan
perlindungan kepada setiap warga negaranya. Setiap warga Negara wajib berperan
aktif dalam urusan negaranya, karena memang itu tugas dari warga Negara, yaitu
memajukkan Negara. Tapi, kadang warga Negara justru tidak peduli terhadap
urusan negaranya, contohnya pada saat Pemilu (Pemilihan Umum). Mungkin ada
sebagian warga Negara tidak peduli terhadap urusan tersebut. Mereka berpikir
bahwa “Percuma milih presiden dan wakil presiden, ntar juga presiden dan wakil
presiden terpilih juga klupa terhadap rakyatnya. Presiden dan wakil presiden
lebih mementingkan rakyat “besar” dibandingkan rakyat “kecil”. “ . Padahal itu
merupakan asumsi-asumsi sebagian masyarakat, ya tetapi faktanya memang begitu.
Tetapi kita sebagai warga Negara tidak boleh berpikiran dan melakukan itu,
karena 1 suara kita itu berperan penting bagi kehidupan Negara selama 5 tahun
kedepan. Maka dari itu , kita sebagai warga Negara jangan hanya
mengeluh-mengeluh saja, kita harus berusaha dan berkerja keras agar Negara ini
makmur. Jangan hanya mengandalkan pemerintah, percuma dong kalau pemerintah
yang kerja, tetapi masyarakatnya tidak mau mendukung dari program-program
pemerintah. Jadi ya, kita harusnya bersama pemerintah saling bahu-mambahu lah
untuk kepentingan bersama , yaitu menjadikkan Negara ini makmur,aman,adil,dan
sentosa.
Negara
Negara
adalah suatu wilayah yang didiami oleh suatu penduduk secara tetap dan
mempunyai sistem pemerintahan. Keberadaan suatu negara harus diakui oleh negara
lain. Selain itu kita dapat mengelompokkan pengertian negara menjadi empat
yaitu pengertian negara ditinjau dari organisasi kekuasaan, organisasi politik,
organisasi kesusilaan, dan intergrasi antara pemerintah dan rakyatnya. Istilah
negara yang dipergunakan dalam ilmu kenegaraan saat ini merupakan terjemahan
dari State (bahasa Inggris), De staat (bahasa Belanda), La stato (bahasa
Italia), Der staat (bahasa Jerman).
- Unsur-unsur terbentuknya Negara di bagi 2 yaitu, Unsur Konstitutif dan Unsur Deklaratif.
Ø
Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang ada di wilayah suatu
negara dan taat pada peraturan di negara tersebut. Berdasarkan hal tersebut,
keberadaan rakyat adalah unsur penting bagi terbentuknya suatu negara. Rakyat
sendiri dikategorikan menjadi; penduduk dan bukan penduduk serta warga negara
dan bukan warga negara. Penduduk adalah orang-orang yang berdomisili atau
menetap dalam suatu negara. Bukan penduduk adalah orang yang sementara waktu
berada dalam suatu negara.
Ø
Wilayah
Unsur wilayah adalah hal yang sangat penting untuk
menunjang pembentukan suatu negara. Tanpa adanya wilayah, mustahil sebuah
negara bisa terbentuk. Wilayah inilah yang akan ditempati oleh rakyat dan
penyelenggaraan pemerintahan. Wilayah suatu negara adalah kesatuan ruang yang
meliputi daratan, lautan, udara, dan wilayah ekstrateritorial.
Ø
Pemerintahan
Unsur pemerintah yang dimaksudkan disini adalah
pemerintahan yang sah dan berdaulat. Pemerintahan yang sah berarti pemerintah
yang diakui oleh rakyat untuk menjalankan roda pemerintahan. Sedangkan,
pemerintahan yang berdaulat berarti memiliki kekuasaan penuh untuk mengatur
jalannya Negara.
2. Unsur
Deklaratif
Selain unsur
pokok, terdapat pula unsur lain yang menjadi pembentuk suatu negara, yaitu
pengakuan dari negara lain. Adapun pengakuan dari negara lain merupakan unsur
negara yang bersifat deklaratif atau bersifat menerangkan keberadaan suatu
negara. Suatu negara baru penting untuk menerangkan keberadaannya agar dikenali
oleh negara lainnya. Fungsinya adalah agar negara baru tersebut dapat menjalin
hubungan diplomatis dengan negara lainnya, begitupun sebaliknya.
Ø
Fungsi Negara secara umum adalah
1.
Fungsi keamanan dan Ketertiban
Stabilitas Negara yang kondusif menjamin terlaksananya
program-program pembangunan dengan lancar. Oleh karena itu, Negara harus
menjaga keamanan dan ketertiban di negaranya. Selain itu, keamanan dan ketertiban
diharapkan dapat mencegah bentrokan-bentrokan dan pertikaian yang terjadi
antarmanusia di dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.. Negara merupakan
stabilisator bagi masyarakat. Negara harus menciptakan hukum untuk mewujudkan
keamanan dan ketertiban. Namun demikian, penertiban yang dilakukan oleh Negara
tetap harus berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2.
Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Suatu Negara dibentuk dengan tujuan untuk menciptakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, Negara berfungsi untuk
berusaha sebaik-baiknya menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Usaha
tersebut, antara lain dengan pembangunan di segala bidang dan menciptakan
sistem ekonomi demi tercapainya kesejahteraan dan kemakmuran. Namun, bukan berarti
pembangunan menjadi tanggung jawab Negara sepenuhnya, tetapi juga diperlukan
dukungan rakyat.
3.
Fungsi pertahanan
Fungsi pertahanan Negara sangat penting bagi kelangsungan
hidup bangsa dan Negara. Pertahanan Negara akan menentukan bertahan atau
tidaknya sebuah bangsa dan Negara. Fungsi ketahanan Negara berkaitan dengan
pertahanan dari serangan Negara lain. Oleh karena itu, diperlukan pengadaan
alat pertahanan Negara serta personil keamanan yang terlatih dan tangguh.
4.
Fungsi Keadlian
Fungsi Negara yang terakhir adalah keadilan. Keadilan bagi
setiap warga Negara harus ditegakkan tanpa membeda-bedakan. Oleh karena itu,
dibentuklah badan-badan peradilan Negara yang harus menjamin keadilan setiap
warga Negara. Usaha yang dapat dilakukan, antara lain memberikan keputusan yang
adil dalam hukum. Jika keadilan tidak ditegakkan akan muncul gejolak dalam
masyarakat yang justru akan mengganggu keamanan Negara. Sebaliknya, jika
keadilan ditegakkan akan muncul kehidupan masyarakat yang dinamis dan harmonis
Ø
Bentuk-bentuk Negara yaitu
- 1. Negara Kesatuan
Pengertian dari negara kesatuan adalah
suatu bentuk negara yang bersusun tunggal, dimana di dalam negara tersebut
hanya terdapat satu buah negara, tidak ada negara di dalam negara. Negara
dengan kesatuan mempuyai beberapa ciri-ciri yaitu :
a) Memiliki satu pemerintahan pusat yang
memegang seluruh kekuasaan pemerintah.
b) Memiliki satu konstitusi (UUD) yang
berlaku di seluruh wilayah negara.
c) Memiliki satu kepala negara untuk
seluruh rakyat.
d) Memiliki satu lembaga perwakilan
e) Memiliki satu kabinet/dewan mentri
Dalam negara kesatuan ini terdapat dua
macam sistem, yaitu sistem sentralisasi dan juga sistem desentralisasi.
- 2. Negara Serikat (Federasi)
Bentuk negara
yang kedua adalah negara serikat. Pengertian dari negara serikat adalah suatu
negara yang terdiri atas beberapa negara bagian dengan mempunyai satu buah
pemerintah federasi yang mana bertugas untuk mengendalikan kedaulatan negara
tersebut. Negara bagian pada negara yang berbentuk serikat tidak memegang
kedaulatan negara, sebab yang memegang adalah pemerintah federal. Negara bagian
masih mempunyai kedaulatan ke dalam untuk mengatur/mengurus rumah tangga daerah
sendiri.
Kemudian yang
berkaitan dengan keuangan, keamanan, dan peradilan biasanya diurus oleh
pemerintah federal. Amerika Serikat,
Kanada dan Australia adalah contoh negara serikat (federasi).
- 3. Perserikatan Negara (Konfederasi)
Pada hakikatnya,
konfederasi atau perserikatan negara bukanlah merupakan negara itu sendiri,
melainkan suatu gabungan dari negara-negara yang sudah merdeka. Masing-masing
negara memiliki kedaulatan secara penuh. Dan biasanya perserikatan/konfederasi
ini dibentuk dengan tujuan tertentu, misalnya untuk membentuk pertahanan
bersama, atau utuk urusan politik luar negeri.
- 4. Uni
Berbeda dengan
konfederasi kalau pengertian dari uni adalah suatu gabungan dari berbagai
negara yang memiliki satu kepala negara untuk semua negara yang tergabung dalam
uni. Uni terdapat dua macam, yaitu uni riil dan uni personal.
- 5. Dominion
Kemudian bentuk
negara yang selanjutnya adalah Domonion. Pengertiannya adalah suatu bentuk
negara yang secara khusus terjadi didalam sejarah ketatanegaraan. Negara
inggris merupakan gabungan dari negara-negara merdeka bekas jajahan Negara
Inggris pada masa lalu, tetapi tetap mengikatkan diri dalam lingkungan kerajaan
Inggris.
- 6. Koloni / Negara Jajahan
Pengertian dari
negara koloni adalah suatu negara yang berada dalam kekuasaan atau jajahan
negara lain dan belum merdeka.
- 7. Protektorat
Pengertian dari
protektorat yaitu suatu negara yang berada di bawah perlindungan negara yang
lain, dimana negara tersebut dianggap lebih kuat sehingga dijadikan sebagai
tempat perlindungan.
- 8. Mandat
Pengertian dari
mandat adalah suatu negara bekas jajahan negara-negara yang kalah dalam Perang
Dunia II yang kemudian diatur oleh pemerintah perwalian dengan pengawasan
Komisi Mandat Liga Bangsa-Bangsa.
- 9. Trust
Bentuk negara
selanjutnya adalah trust. Pengertian dari trust ini adalah suatu negara yang
mana pemerintahannya diawasi Dewan Perwalian (Trusteeship Council) PBB.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar